Yang bisa mendapatkan rehabilitasi di BRSAMPK Handayani adalah Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 59C sebaai berikut :
- Anak dalam situasi darurat
- Anak yang berhadapan dengan hukum
- Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
- Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual
- Anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA
- Anak yang menjadi korban pornografi
- Anak dengan HIV/AIDS
- Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan
- Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis
- Anak korban kejahatan seksual
- Anak korban jaringan terorisme
- Anak Penyandang Disabilitas
- Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
- Anak dengan perilaku sosial menyimpang
- Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Saat ini balai hanya menerima rujukan dari aparat penegak hukum (APH) dan institusi, Kami menyarankan agar anak tetap berada dalam pengasuhan keluarga. Namun, para orang tua yang memiliki masalah dengan anak nakal dapat berkonsultasi secara tatap muka maupun online dengan tenaga professional yang ada di kami. Konsultasi ini tidak dipungut biaya.
Saat ini balai belum memiliki fasilitas untuk penanganan anak dengan disabilitas. Kami menyarankan agar para orang tua merujuk anak nya ke Balai khusus disabilitas yang dimiliki oleh Kemensos, Pemerintah Daerah, maupun milik masyarakat.
- Masih berada dalam usia anak yaitu 0 – 18 tahun
- Surat rujukan dari Lembaga perujuk
- Salinan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga
- Kronologis kasus
- Salinan putusan pengadilan (bagi yang sudah putusan)
- Bukti rapid test negatif (Surat keterangan dan tube)
- Berada di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah. Selain provinsi tersebut, balai juga menerima rujukan nasional dan internasional
Lembaga perujuk melakukan konfirmasi kepada pihak balai dengan membawa seluruh berkas dan persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian Lembaga perujuk, orang tua, dan anak dapat langsung datang ke balai
Prosedur pelayanan di balai mengikuti proses ATENSI (asistensi rehabilitasi sosial) sebagai berikut :
- Akses
Anak mengakses layanan balai melalui rujukan APH, Lembaga, laporan, dan penjangkauan.
- Intake/Engagement
Kemudian balai melakukan asesmen awal atau melakukan verifikasi untuk menentukan apakah anak dapat diterima di balai atau tidak. Jika diterima, maka dilakukan kesepakatan awal salah satunya persetujuan orang tua tentang penempatan anak nya di balai. Pada tahap juga ditentukan pekerja sosial yang bertanggung jawab terhadap anak selama proses rehabilitasi. Anak kemudian melakukan proses registrasi dan penempatan sementara di rumah antara atau di shelter dan safe house.
- Asesmen komprehensif
Asesmen kesehatan, legal (hukum), fisik, psikososial, mental, spritual, minat dan bakat/ potensi, akses sumber, dan penelusuran keluarga. Asesmen tidak hanya dilakukan pada anak, namun juga pada significant others (orang terdekat anak). Asesmen dilakukan oleh Pekerja Sosial, Psikolog, dan Perawat. Dalam kasus tertentu, hasil asesmen akan menentukan tindakan medis, psikologis, dan lainnya bagi anak.
- Perencanaan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial)
Setelah melakukan asesmen, pekerja sosial menyusun rencana intervensi, termasuk melakukan pemetaan sistem sumber, rencana terapi yang digunaka, serta menggelar pembahasan kasus (case conference) bersama lembaga lain.
- Implementasi
Tahap implementasi merupakan tahapan melakukan perencanaan intervensi yang telah dibuat dapat berupa hal-hal sebagai berikut:
- pemenuhan hidup layak (sandang, pangan, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, identitas, dll)
- terapi (fisik, mental spiritual, psikososial,keterampilan/ kewirausahaan)
- pengasuhan anak
- dukungan keluarga
- Monitoring dan evaluasi
Pekerja sosial, psikolog, perawat, dan tenaga professional lainnya melakukan monitoring secara berkala terhadap perkembangan anak. Pada proses ini juga dilakukan evaluasi terhadap proses rehabilitasi yang telah dilakukan
- Pasca Layanan dan Terminasi
Setelah proses rehabilitasi dianggap selesai maka dilakukan terminasi dengan terlebih dahulu memastikan bahwa keluarga siap menerima anak Kembali. Jika pada kasus terntentu, anak tidak dapat dikembalikan keluarga karena alasan tertentu (misalnya orang tua atau keluarga tidak menerima), maka pekerja sosial akan mencari pengasuhan alternatif bagi anak.
- Dukungan pemenuhan hidup layak
- Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya
- Dukungan keluarga
- Terapi fisik. Terapi psikososial, terapi mental spiritual
- Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan
- Bantuan dan asistensi sosial
- Dukungan aksesibilitas
Waktu rehabilitasi bervariasi sesuai hasil putusan/penetapan dan hasil asesmen pekerja sosial. Artinya, setiap anak memiliki waktu rehabilitasi yang berbeda-beda.
Pekerja sosial, psikolog, penyuluh sosial, perawat, instruktur, tenaga administrasi dan tenaga pendukung lainnya.
Selama berada di BRSAMPK Handayani anak masih tetap bisa melanjutkan pendidikan. Balai memiliki Sekolah Luar Biasa Kategori E (SLB-E) yang berada di lingkungan balai bagi anak usia SD dan SMP. Selain itu, balai berkomitmen agar anak tetap bisa melanjutkan pendidikannya dengan melakukan advokasi ke sekolah anak dan menfasilitasi untuk mengikuti program kejar paket.
- Terapi Fisik
Terapi fisik berupa kegiatan yang berkaitan dengan fisik dan tubuh. Salah satu kegiatan terapi fisik adalah olahraga yang dilakukan secararuin setiap jum’at pagi. Dalam terapi fisik juga dilakukan penyuluhan kesehatan.
- Terapi Psikososial
Terapi psikososial merupakan terdiri dari terapi psikologis dan pengubahan perilaku. Beberapa diantaranya adalah terapi kursi kosong, EFT, CBT (cognitive behavioral therapy) dan terapi lainnya. Dalam implementasinya, terapi psikososial juga dapat berupa dinamika kelompok, penyuluhan dan kegiatan lainnya. Balai juga memiliki jadwal morning meeting yang merupakan upaya agar ana menjadi asertif setiap jum’at pagi sebelum olahraga.
- Terapi Mental Spiritual
Terapi mental spiritual berupa tuntunan keagamaan, dan pelatihan mental,fisik, dan disiplin yang dibantu oleh instruktur dari TNI AD
- Terapi Penghidupan
Terapi penghidupan berupa keterampilan vokasional. Balai memiliki 5 fasilitas dan instruktur vokasional, di antaranya adalah sablon, las, otomotif, pendingin, dan handycraft.
Tidak ada atau gratis. Semua kegiatan di balai dibiayai oleh APBN.
- Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim)
- Lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak berhadapan dengan hukum (BAPAS)
- Lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak (KPAI, LPAI, P2TP2A, Dinas Sosial, dll)
- Lembaga non pemerintah yang bergerak di bidang perlindungan anak
- Aparat Pemerintah
Jika membutuhkan data dan infomasi, dapat mengirimkan surat ke email balai di brsampkhandayani@gmail.com
atau juga dapat menghubungi ke :
Telpon : (021) 8445679
Whatsapp : 085894108978
WhatsappSampaikan surat tertulis dari instansi tempat bernaung ke alamat email balai. Kemudian peneliti dapat melakukan konfimasi ke kontak whatsapp balai untuk update selanjutnya.
Bisa, Anak bisa dibesuk di hari sabtu dan/atau minggu