Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Handayani” di Jakarta adalah unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial RI yang melayani rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, sesuai dengan 15 Kluster AMPK dalam UU No. 35 Tahun 2014.
Lembaga ini berbasis institusional (dalam panti). Namun berkaitan dengan merebaknya berbagai macam kasus AMPK di seluruh wilayah Indonesia pada tahun belakangan ini semakin mewajibkan peran nyata BRSAMPK Handayani (sebelumnya PSMP Handayani) untuk memberikan pelayanan terbaik di dalam (internal) maupun di luar panti (masyarakat).